Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak tersendiri baik proses penangkapan, proses penahanan dan proses penggeledahan. Jurnal ini mengkaji berbagai mekanisme perlindungan yang diterapkan di pengadilan, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk dihadapkan dengan bukti, serta hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah.
Copyrights © 2024