Hak cuti hamil dan melahirkan adalah elemen penting dalam perlindungan hak pekerja perempuan. Dalam jangka waktu terakhir, kesadaran akan perlunya perlindungan ini semakin meningkat. Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan hak cuti hamil di PT Eka Bogainti di Jakarta Timur, termasuk tantangan yang dihadapi oleh karyawan, serta dampak dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja. Melalui studi kasus ini, ditemukan bahwa meskipun perusahaan telah menerapkan kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi. Rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap pekerja perempuan akan disampaikan dalam bagian akhir jurnal.
Copyrights © 2024