Pada April 2022, telah terjadi perbuatan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi oleh perwira oknum polisi. Peristiwa terjadi di ruang BIRO SDM Polda Kalteng yang saat itu kedua korban sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus tersebut dan merumuskan upaya preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pembahasan mengenai penerapan hukum terhadap kasus ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Data yang digunakan adalah data sekunder dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan terkait dikumpulkan untuk dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan pelecehan seksual dapat terjadi di lingkungan lembaga keamanan masyarakat yang dilakukan oleh pejabat itu sendiri, maka pentingnya bagi kita menyadari bahwa kita harus senantiasa melindungi anak. Namun penelitian ini juga menekankan upaya preventif untuk mencegah terulang kasus serupa. Upaya preventif tersebut dapat mencakup edukasi tentang bahaya kekerasan, peningkatan keamanan di bidang sekolah, dan penguatan sistem hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Kesimpulannya, kasus pelecehan seksual terhadap anak menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang tegas harus beriringan dengan upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari tindak pelecehan.
Copyrights © 2025