Dari Abu Saâid Al Khudri, dari Abu Hurairah r.a. katanya : âRasulullah saw. memperkerjakan seorang laki-laki di Khaibar. Kemudian orang itu datang kepada beliau membawa kurma yang bagus, Rasulullah saw, bertanya kepadanya, âApakah semua kurma Khaibar sebagus ini ?â Jawabnya, âTidak ! Demi Allah, ya Rasulallah ! Sesungguhnya kami menukar satu gantang kurma ini dengan dua gantang (kurma lain), atau dua gantang (kurma ini) dengan tiga gantang (kurma lain).â Sabda Rasulullah saw., âJangan kamu lakukan lagi seperti itu. Juallah (kurma) campuran dengan (uang) dirham, kemudian belilah (kurma) yang lebih baik dengan dirham (Bukhari). Demikian pula dari Barraâ bin âAzib dan Zaid bin Arqam r.a., keduanya ditanya orang tentang pertukaran. Masing-masing mengatakan. âOrang ini lebih (tahu) dengan baik daripada saya.â Keduanya berkata, âRasulullah s.a.w. melarang menjual emas dengan perak secara berutang.â (Bukhari). Dari Abu Saâid Al Khudri r.a., katanya : âBilal datang kepada Nabi saw, membawa akurma Barni. Nabi saw, bertanya : âDari mana ini ?â Jawab Bilal, âAku mempunyai kurma yang kurang bagus. Lalu kujual dua gantang denga segantang untuk dimakan Rasulullah saw.â Sabda Nabi saw, âWah, Wah ! Itulah riba ! Itulah riba! Janganlah engkau lakukan lagi. Tetapi apabila engkau hendak membeli kurma yang bagus, juallah kurma yang kurang bagus secara jual beli, kemudian belilah kurma Barni.â (Bukhari).         Hukum Islam berkembang dimulai dari kaum muslim awal, ketika mereka menghadapi langsung berbagai problem sosial dan politik, untuk menyusun suatu sistem hukum sesuai dengan aturan perilaku yang diserukan oleh Al-Qurâan Suci dan Hadis (âtradisiâ atau âucapanâ yang berhubungan dengan kehidupan Nabi Muhammad saw). Para ulama mengembangkan sistem ini dengan menjadikan Al-Qurâan sebagai sumber prinsip umum yang mengatur semua persoalan, dan apabila makna Al-Qurâan tidak jelas maka mereka mencari penjelasannya dari hadis. Jadi dasar syariah merupakan perintah dan larangan yang jelas dan tidak bermakna ganda yang terdapat dalam sumber ini. Seiring berjalannya waktu, para ulama pun sampailah pada kesepakatan untuk ditegakkannya hukum dasar tersebut dan prinsip ijma (konsensus kaum beriman). Pada satu sisi, Islam melarang riba dan pada sisi lain memberikan konsep baru yang telah merubah seluruh cara pandang kaum Muslimin. Mereka diminta untuk meneluarkan sebagian pendapatannya untuk sebab-sebab yang sangat mulia sesuai dengan penjelasan dalam Quran yaitu âsebab Allah semataâ. Sebab-sebab mulia yang dimaksud telah dijelaskan. Sebab-sebab itu mencakup tolong menolong pemberian makan, memberi pinjaman pada sanak saudara yang miskin dan pada kerabat yang miskin, yatim piatu, para janda, orang yang sangat membutuhkan, para tawanan, para pengembara, muhajirin yang miskin, para pengutang, para budak dan bahkan para tetangga serta lembaga. Jumlah yang dikeluarkan untuk pinjaman seperti itu dalam beberapa ayat disebut sebagai pinjaman yang sangat berarti yang ditujukan kepada Allah dan niscaya Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya (dengan jumlah) yang banyak sekali, jika dikeluarkan dengan niat karena Allah semata tanpa ada maksud untuk keuntungan pribadi ataupun duniawi, disebutkan dalam Al-Qurâan (2:245; 2:261; 5:12; 57:11; 57:18). Â
Copyrights © 2009