Gugatan pembatalan paten berperan penting dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak eksklusif dalam sistem kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi gugatan pembatalan dalam menjamin bahwa hak paten hanya diberikan kepada invensi yang memenuhi syarat substantif seperti kebaruan, langkah inventif, dan kelayakan teknis. Metode yang digunakan adalah studi yuridis normatif dengan analisis terhadap kasus nasional dan internasional, termasuk Amgen Inc. v. Sanofi dan Bagus Tanuwidjaja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan pembatalan menjadi mekanisme koreksi yang efektif terhadap pemberian paten yang tidak sah serta menjadi alat pengawasan publik terhadap kebijakan kekayaan intelektual. Kesimpulannya, gugatan pembatalan mendukung sistem paten yang adil, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025