Para Pendiri Negara Indonesia dengan sangat arif telah menetapkan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar negara yang terdiri dari lima sila disepa-kati diberi nama Pancasila. Pancasila sangat sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia yang sangat heterogen, yang sebagian besar masih terbelakang dan miskin, dengan wilayah negara yang sangat luas yang terdiri dari 17.000 pulau lebih.
Copyrights © 2004