ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2009: HARIAN REPUBLIKA EDISI APRIL - JUNI 2009

MENULISKAN MUAMALAH YANG TIDAK TUNAI

Suyanto, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2009

Abstract

Allah menganjurkan untuk menuliskan apabila bermuamalah (berjual beli, berutang piutang, sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan. Tetapi jika semua transaksi dilakukan dengan segera dari tangan ke tangan, maka tidak perlu mencatatnya. Transaksi yang tidak secara tunai disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 282 : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamujalankan di antara kamu maka tak tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Aturan dalam Al Qur’an itu membuat aturan bisnis menjadi indah dan dengan bisnis yang beretika tersebut, insya Allah kita akan mendapat keuntungan besar seperti yang dijanjikan Allah, baik keuntungan dunia maupun di akhirat yang berupa surga yang mengalir sungai di bawahnya.  

Copyrights © 2009