Isu yang paling aktual sesaat setelah disampaikannya keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne-gara (RAPBN) dalam beberapa tahun terakhir ini adalah soal kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Naik gaji atau tidak; inilah berita yang paling ditunggu oleh para PNS. Bahkan masyarakat non-PNS pun ikut berhasrat mendengarkan berita ini karena bagaimanapun secara empirik kenaikan gaji PNS berpengaruh pada perilaku ekonomi masyarakat kita umumnya.      Rutinitas tahunan itu pun kini tengah berlangsung. Sesaat setelah Presiden Soeharto selesai menyampaikan naskah RAPBN di hadapan Sidang Paripurna DPR pada tanggal 6 Januari 1997 yang lalu maka pembicaraan mengenai kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi PNS menjadi hangat. Bahkan saat ini sedang hangat-hangatnya pembicara-an mengenai kenaikan gaji PNS.      Kenaikan anggaran yang besarnya diatas 11 persen ternyata telah memacu para analis untuk menghitung-hitung berapa besarnya kenaik-an gaji PNS yang paling mungkin. Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk pertama kalinya RAPBN kita bernilai di atas 100 trilyun rupiah; atau tepatnya RAPBN 1997/1998 bernilai 101,1 trilyun rupiah. Angka ini mengalami kenaikan di atas 11 persen kalau dibandingkan dengan APBN 1996/1997 senilai 90,6 trilyun rupiah yang sedang berjalan ini. Kenaikan inilah yang menimbulkan analisis dan spekulasi mengenai kemungkinan naiknya gaji bagi PNS.      Apalagi dalam pidatonya secara eksplisit Presiden Soeharto me-nyatakan bahwa setiap kali merencanakan pengeluaran negara untuk gaji pegawai maka dengan sendirinya dipertimbangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri kita. Dari kalimat ini sepertinya Presiden Soeharto memang sengaja membuka kemungkinan akan naiknya gaji PNS.
Copyrights © 1997