Penelitian ini mengkaji secara mendalam strategi pembinaan kepribadian narapidana residivis kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Fokus utama kajian adalah pada peraturan hukum, strategi pelaksanaan, serta hambatan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Studi ini menekankan pentingnya pendekatan psikososial dan humanis, serta kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan belum sepenuhnya efektif karena keterbatasan fasilitas, stigma sosial, dan kurangnya program adaptif. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat strategi pembinaan yang holistik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025