Penelitian ini mengkaji aspek hukum dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di Indonesia dengan fokus pada landasan konstitusional dan regulasi utama yang mengatur otonomi daerah. Analisis dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B hingga 18J, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Otonomi Daerah yang mengatur hak, kewenangan, dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Studi ini menilai bagaimana penerapan prinsip otonomi daerah dijalankan sesuai dengan kerangka hukum yang ada, serta tantangan dalam pelaksanaan kewenangan daerah yang berdampak pada efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang jelas dan konsisten sangat penting untuk mendukung kemandirian daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berkeadilan.
Copyrights © 2025