Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 11, No 3 (2006)

DPD Dan Sistem Parlemen Bikameral

Prayudi . (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2016

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannya perubahan Pasal 22 D Ayat (2) UUD (Un-dang-Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan DPD untuk melakukan hak veto. Ini dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu pada 8 Juni 2006, dengan 128 anggota DPD, dibutuhkan 98 pendukung lagi agar usul perubahan konstitusi tersebut dapat diagendakan dalam sidang MPR.' DPD menilai materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, DPD merencanakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.' Pasal 43 Undang-Undang No 22 Tahun 2003 mengatur tentang kewenangan DPD dalam membahas rancangan undang-undang. Pada Ayat 2 di Pasal itu disebutkan: "DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan pemerintah pada awal pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR."3 DPD menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam konstitusi tidak ada pembahasan yang sedemikian sempit seperti itu.

Copyrights © 2006