Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi pemasaran syariah dalam meningkatkan volume penjualan di Toko Aldilla Cell, yang terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Toko ini berkembang pesat pasca pandemi COVID-19 dengan mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek bisnisnya, seperti kejujuran, keadilan, dan transparansi harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam kepada pemilik toko dan pelanggan untuk menggali penerapan strategi pemasaran syariah serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Toko Aldilla Cell berhasil menerapkan pemasaran syariah yang berfokus pada keadilan harga, transparansi, serta pemberian harga yang sesuai dengan kondisi pelanggan, meskipun terdapat beberapa hambatan seperti ketidakpastian harga barang dan persaingan dengan toko online. Sebagai solusi, disarankan untuk meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai pemasaran syariah, memperluas layanan digital, serta memperkuat kerjasama dengan distributor untuk mengurangi fluktuasi harga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan strategi pemasaran syariah di sektor ritel dan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam bisnis
Copyrights © 2025