Sistem kerja rumahan menjadi pilihan strategi informalisasi hubungan kerja yang semakin subur, pengusaha sangat diuntungkan karena terbebas dari kewajiban hukum dan penghematan besar dengan menyerahkan sebagian atau seluruh proses pengerjaan produk kepada pekerja rumahan melalui perantara yang bisa siapapun tanpa mengikuti aturan penyerahan sebahagian pekerjaan kepada pihak lain yang harusnya berbadan hukum berakibat hubungan kerja antara Pengusaha dengan pekerja rumahan menjadi “kabur”. mereka tidak mengetahui dari mana sumber pekerjaan itu didapatkannya, berapa upah yang harusnya dia terima, dan bagaimana pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan kerja serta hak normative lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian Hukum Empiris (yuridis empiris) dengan berlandaskan pada teori negara hukum sebagai grand teori, dan teori Perlindungan Hukum serta teori perundang-undangan sebagai second teory dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan hukum tentang pekerja rumahan, bagaimana kondisi Pekerja rumahan, serta apa saja upaya perlindungan hukum terhadap pekerja rumahan Hasil dari Penelitian ini menunjukkan kondisi kerja pekerja rumahan yang tidak layak, eksploitatif dan belum ada ketentuan hukum yang khusus mengatur tentang sistem kerja rumahan sementara Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mampu menjangkau pekerja rumahan karena hubungan kerja yang “kabur”. walapun sudah ada inisiatif –inisiatif dari Organisasi Masyarakat untuk mendorong lahirnya kebijakan perlindungan pekerja rumahan dan dapat berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sebagai bahan informasi dan referensi.
Copyrights © 2025