Izinkanlah saya memulai paparan ini dengan meminta perhatian kita, bahwa masa lah pen gakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat - yang dalam Undang- Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai 'masyarakat hukum adat' atau 'masyarakat tradisional' - di Indonesia bukanlah suatu fenomena khusus Indonesia4. Fenomena ini bersifat global. Oleh karena itu sebelum kita membahas set- ting Indonesianya, marilah kita luangkan waktu sejenak untuk men gulas seperlunya setting globalnya. Pemahaman terhadap setting global ini bukan saja akan memberi kita pemahaman tentang latar belakang masalahnya, tetapi juga akan men yumbang suatu alternatif dan visi masa depan tentang solusi yang dapat dipilih untuk men yelesaikan masalah itu, khususnya dalam ran gka Perserika tan Ban gsa
Copyrights © 2009