Jujur saja, apabila berbicara mengenai perguruan tinggi di negara kita yang sangat jenius dalam mengantisipasi PP No:30/1990 tentang Pendidikan Tinggi maka UGM, Universitas Gadjah Mada, adalah termasuk dalam kelompok perguruan tinggi ini. Penilaian ini tentunya bisa saja kurang tepat, akan tetapi penilaian ini lebih didasarkan pada referensi empirik yang pernah muncul di dalam dunia pendidikan tinggi kita daripada didasarkan pada interest pribadi yang seringkali justru dapat menyesatkan.        Keputusan pimpinan UGM untuk menciptakan formasi Pembantu Rektor (PR) IV yang didasarkan pada kepentingan pengembangan lembaga hanya beberapa saat setelah PP No: 30/1990 diberlakukan merupakan manifestasi spesifik dari ketetapan di dalam Pasal 29 (dan penjelasannya). Gagasan mengenai royalti dan kompensasi dosen PTN yang mengajar di PTS, meskipun tidak mulus dalam operasionalisasinya, juga tidak lepas dari ketetapan Pasal 111 dan Pasal 112 PP tersebut. Itulah sebagian contoh yang sekaligus meru-pakan referensi empirik mengenai kejeniusan UGM di dalam mengantisi PP No:30/1990 yang secara formal memang telah dibakukan sebagai "pegangan" dalam menyelenggarakan per-guruan tinggi di negara kita.        Bagaimana dengan gagasan ataupun rencana kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang akan dilakukan UGM mulai tahun akademik 1992/1993 yang akan datang? Se-perti diketahui UGM akan menaikkan SPP-nya dengan nilai kenaikan 50% mulai tahun ini. Gagasan atau rencana yang inipun kiranya tidak dapat dilepaskan dari ketetapan-ke-tetapan yang diatur dalam PP No:30/1990 tersebut.
Copyrights © 1992