Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 4, No 3 (1999)

DESENTRALISASI BENTUK BARU INTEGRASI NASIONAL

Kimura - Hirotsune (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2016

Abstract

Sebagai bagian dari reformasi politik menyusul jatuhnya pemerintah Presiden Suharto tahun 1998, selama massa pemerintahan  transisi di bawah Presiden B.J Habibie, telah disahkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25  tahun 1999 yang mengatur keseimbangan anggaran antara pusat dan daearah .Berlakunya dua produk tersebut menandai pergeseran yang sangat penting dari pola politik birokratis (bureaucratic policy) yang tersentralisasi selama masa Orde Baru, menjadi pola desentralisasi yang memperkenalkan otonomi pemeerintah daerah, sehingga kewenangan pusat hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan, pengadilan dan kehakiman, kebijakan moneter 

Copyrights © 1999