Eksistensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang selalu hidup berdampingan satu sama lain tidaklah dapat dipungkiri. Hal ini kemudian yang mendorong lahirnya ilmu hukum untuk menjaga setiap interaksi satu sama lain agar dapat terjadinya keserasian di tengah multikultural masyarakat itu sendiri, terlebih Indonesia mempunyai ragam suku adat yang apabila tidak dibuat satu kesatuan hukum akan terjadi kekosongan hukum nasional dan juga terjadi bentrokan antara hukum adat antar satu sama lain. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji nilai – nilai filosofis dan juga sosiologis terhadap masyarakat dan hukum. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi kodifikasi hukum yang ada dalam memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat utamanya apabila terjadi sengketa satu dengan yang lainnya. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini diharapkan dapat menunjukan rekomendasi pembaharuan hukum yang lebih relevan berupa kajian tertulis yang berisi evaluasi kemampuan hukum dalam menangani tiap perkara yang menyangkut keragaman suku di Indonesia.
Copyrights © 2025