Salah satu profesi yang diminati oleh generasi milenial adalah pembuatan konten. Gaji seorang pembuat konten cukup tinggi dan menjanjikan, meskipun pendapatannya tidak konsisten. Sebenarnya, tidak semua pembuat konten mengunggah video yang mematuhi hukum syariah dan dibayar untuk mempromosikan produk yang juga demikian. Sebagai hasilnya, uang yang diperoleh berasal dari berbagai sumber. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan perspektif maslahah murlah dalam analisis zakat profesi yang dihasilkan dari pendapatan para pembuat konten. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan konseptual dengan metode pengumpulan data dari wawancara dengan pembuat konten dan tinjauan pustaka. Kemudian data dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Temuan studi menunjukkan bahwa uang yang diterima oleh pembuat konten Muslim untuk mempromosikan produk halal, sementara konten yang tidak syar'i tidak berubah menjadi haram. Meskipun analisis peneliti mengungkapkan bahwa pelaksanaannya tidak tepat, para pembuat konten yang menjadi informan dalam penelitian tersebut mengklaim telah melaksanakan zakat profesi setiap bulan. Menurut analisis Maslahah Mursalah, penerapan zakat profesi bagi para pembuat konten konsisten dengan prinsip maslahah, yaitu distribusi kekayaan yang adil yang berdampak pada masyarakat secara keseluruhan.
Copyrights © 2024