Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui peran Teknologi dan Hukum Bisnis di era globalisasi ekonomi. Di era globaliasi peran teknologi merupaka alat pengerak tumbuh kembangnya perekonomian suatu bangsa. Hukum dalam pengembangan globalisasi ekonomi memegang peranan penting khususnya mengantur segala bentuk kemajuan teknologi infomasi, komunikasi transaksi baik skala nasional maupun internasional. globalisasi ekonomi mengatur segala aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan manusia melalui perdangan barang dan jasa. Selain itu hukum melindungai, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio-legal dengan pendekatan interdisiplioner. Pendekatan ini menguji studi doktinal terhadap hukum dengan melibatkan sudut pendang sosial, politik, ekonomi dan budaya. Hasil penelitian ini adalah teknologi berperan penting dalam mengubah bisnis secara fondamental sedangkan Hukum Bisnis merupakan mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan skala nasional maupun internasional. Sehingga dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa peran teknologi dan Hukum Bisnis di era globalisasi ekonomi adalah sebagai sebagai pengerak tumbuh kembangan nya perekonomian bangsa yang harus diterapkan Hukum Bisnis untuk mengatur dan melindungi berbagai jenis bisnis global.
Copyrights © 2024