Satu bulan sejak disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) di dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2008 lalu ternyata masih menyisakan diskusi yang hangat. Hal itu terjadi karena terdapatnya penolakan sekelompok masyarakat yang terlibat langsung dalam praktek pendidikan, termasuk dari Tamansiswa sebagai organisasi penyelenggara pendidikan yang berkiprah sejak jaman prakemerdekaan.        Tanpa mengabaikan yang memberikan respon positif, berbagai elemen masyarakat memang banyak yang memberikan respon negatif dalam bentuk penolakan; mahasiswa, guru, dosen, organisasi profesi, organisasi intelek-tual, dan yayasan penyelenggara pendidikan.        Yang menarik diikuti, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ikut mem-berikan respon negatif. Beliau menyatakan, disahkannya UU BHP hanya akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. Rasanya memang lucu, seorang menteri yang nota bene merupakan bagian dari pimpinan pemerintah ikut merespon negatif sebuah UU yang pengesahannya merupa-kan hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
Copyrights © 2009