Tulisan ini hanya merupakan upaya aktualisasi dengan melakukan interpolasi dan kajian intertekstual dalam suatu pemikiran tentang kedudukan nilai-nilai Pancasila yang pernah dilakukan oleh para ahli hukum. Beberapa sarjana (seperti R. Soepomo, Notonagoro, Padmo Wahjono, A. Hamid S. Attamimi, Abdulkadir Besar, dan Soejadi) pernah mengaktualkan nila-nilai Pancasila dengan menggunakan berbagai pola (seperti deduktif, penjabaran, interpretasi normatif, atau transformasi) karena pada prinsipnya nilai (value) merupakan ranah filsafat -dalam pembidangan filsafat disebut aksiologi atau nomotetis. Para sarjana tersebut tentu memiliki penerus dan tradisi akademik di almamaternya yang dalam keterbatasan tulisan ini tidak perlu disebutkan satu per satu. Namun, yang terpenting adalah komitmen tentang nilai dasar dan nilai instrumental yang berparadigma Pancasila
Copyrights © 2012