Murabahah yang dilakukan di BMT digunakan untuk pembiayaan yang ditujukan kepada nasabah untuk tambahan modal kerja, seperti pembiayaan untuk memperluas usaha, didalam akad pembiayaan murabahah di BMT berdasarkan pada asas jual beli, BMT bertindak sebagai penjual dan mkitra usaha sebagai pembeli atau nasabah, harga jual ditentukan berdasarkan harga beli dasar sesuai dengan kesepakatan antara BMT dengan mitra usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab dan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah, penelitian ini menerapkan metode pada kualitatif deskriptis, dan menggunakan analisis isi pada data yang diambil dari dokumen atau catatan, faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT dikarenakan faktor internal dan faktor eksternal seperti penurunan pendapatan usaha yang diperoleh nasabah, nasabah mengalami kepailitan dan nasabah kesulitan dalam melakukan pembayaran sehingga dilakukan penanganan dengan cara dilakukan pertemuan musyawarah kepada nasabah, persyaratan kembali, penjadwalan ulang, sehingga nasabah mulai bisa membayarnya kembali dengan baik.
Copyrights © 2023