This study aims to analyze the effectiveness of legal education activities titled Land Administration Digitalization: Digital-Based Land Registration to Realize Legal Certainty conducted in Penujak Village, Praya Barat District, Central Lombok Regency. The program was motivated by the low level of legal awareness and community readiness toward the national policy of land digitalization and the implementation of the Systematic Land Registration Program (PTSL). The research employed a Participatory Action Research (PAR) approach, emphasizing active involvement of local communities and village government in problem identification, legal counseling, and evaluation. The results indicate a significant increase in community understanding regarding the urgency of land registration, the concept of land digitalization, and readiness to participate in the PTSL program. Before the intervention, only about 20% of participants understood the importance of land registration, which rose to 80% afterward, while digital literacy increased from 10% to 70%. Theoretically, these findings support theory of legal awareness, asserting that knowledge and active participation are essential for strengthening legal compliance. This study concludes that participatory legal education effectively bridges national policy and local social realities. Practically, it enhances rural community readiness in supporting digital land certificate policies, while theoretically, it contributes to the discourse on integrating community legal awareness with digital transformation in the agrarian sector. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum bertema Digitalisasi Administrasi Pertanahan: Pendaftaran Tanah Berbasis Digital dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran hukum dan kesiapan masyarakat terhadap kebijakan nasional digitalisasi pertanahan serta implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam proses identifikasi masalah, pelaksanaan penyuluhan, serta evaluasi hasil. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan signifikan terhadap tingkat pemahaman masyarakat mengenai urgensi pendaftaran tanah, konsep digitalisasi pertanahan, dan kesiapan berpartisipasi dalam program PTSL. Sebelum kegiatan dilaksanakan, hanya sekitar 20% masyarakat memahami pentingnya pendaftaran tanah, sedangkan setelah kegiatan meningkat hingga 80%. Selain itu, literasi digital masyarakat juga meningkat dari 10% menjadi 70%. Secara teoritis, temuan ini memperkuat teori kesadaran hukum yang menekankan bahwa pengetahuan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci peningkatan kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyuluhan hukum partisipatif berperan penting dalam menjembatani kebijakan nasional dengan realitas sosial di tingkat lokal. Secara praktis, kegiatan ini berimplikasi pada meningkatnya kesiapan masyarakat desa dalam mendukung kebijakan sertipikat tanah digital, sementara secara teoritis, hasilnya memperluas pemahaman tentang integrasi antara kesadaran hukum dan transformasi digital di bidang agraria.
Copyrights © 2025