The phenomenon of early marriage in West Lombok Regency remains a complex social issue influenced by social, economic, and educational factors. This study aims to enhance community legal awareness through a legal outreach program entitled “Family Law Series: Protection of Women Against Early Marriage and Implications for Property After Divorce.” The research employed a Participatory Action Research (PAR) approach, emphasizing community participation in identifying problems, implementing activities, and evaluating outcomes. The findings indicate that the legal counseling significantly improved public understanding of the legal age of marriage, the negative impacts of child marriage, and women’s rights to joint property after divorce. Based on the achievement indicators, the community’s legal awareness increased by more than 50% on average after the intervention. Theoretically, these results reinforce Legal Awareness Theory, which posits that understanding, habituation, and active social participation can cultivate lawful behavior within society. Additionally, this study supports Gender Equality Theory, emphasizing that the relationship between men and women must be founded on justice and balanced rights. Practically, this program demonstrates the effectiveness of community-based legal outreach in fostering gender-equitable legal awareness and strengthening women’s protection within family law. It serves as a sustainable model for community legal empowerment aimed at reducing early marriage rates and promoting family resilience based on justice and gender equality. ABSTRAKFenomena perkawinan dini di Kabupaten Lombok Barat masih menjadi persoalan sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Serial Hukum Keluarga: Perlindungan Perempuan terhadap Perkawinan Dini dan Implikasi Harta Kekayaan Pasca Perceraian.” Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR), yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam proses identifikasi masalah, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan, dampak negatif perkawinan anak, serta hak perempuan terhadap harta bersama pasca perceraian. Berdasarkan indikator capaian, tingkat pengetahuan masyarakat meningkat rata-rata di atas 50% setelah kegiatan berlangsung. Secara teoritis, hasil ini memperkuat teori kesadaran hukum yang menjelaskan bahwa pemahaman dan pembiasaan hukum melalui partisipasi sosial dapat menumbuhkan perilaku hukum yang taat aturan. Selain itu, penelitian ini juga memperkuat teori kesetaraan gender bahwa hubungan laki-laki dan perempuan harus dibangun atas prinsip keadilan dan keseimbangan hak. Secara praktis, kegiatan ini membuktikan efektivitas penyuluhan hukum berbasis komunitas dalam membentuk kesadaran hukum yang berkeadilan gender serta memperkuat perlindungan perempuan di ranah keluarga. Program semacam ini diharapkan menjadi model pemberdayaan hukum masyarakat yang berkelanjutan guna menekan angka perkawinan anak dan memperkuat ketahanan keluarga berbasis keadilan sosial dan kesetaraan gender.
Copyrights © 2025