ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2006: HARIAN SUARA PEMBARUAN

MENENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI GURU

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2010

Abstract

       Setidaknya ada dua pertemuan penting yang dilaksanakan dalam kaitan sertifikasi guru baru-baru ini. Pertama, pertemuan terbatas yang melibatkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan (Ditjen Mutendik), World Bank, serta pakar dan praktisi pendidikan; serta kedua, rakor bersama Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti), dan Ditjen Mutendik.          Lembaga manakah yang berhak mensertifikasi guru adalah salah satu topik sentral yang dibicarakan dalam kedua pertemuan tersebut. Mengapa penentuan lembaga sertifikasi guru menjadi penting? Ya, karena UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, atau yang sering disebut UU Guru, mengamanatkan perlunya sertifikat bagi guru. Bahkan sertifikat guru inilah nantinya akan menunjukkan seorang guru itu profesional atau tidak; mak-sudnya hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dianggap profesional, dan tanpa sertifikat pendidik maka guru yang bersangkutan tidak dapat dianggap profesional.          Berangkat dari pengertian tersebut maka lembaga yang berhak menser-tifikasi guru menjadi sangat penting untuk segera ditentukan. Lembaga ini sedikit banyak akan ikut menentukan sejauh mana tingkat profesionalitas guru kita yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Copyrights © 2006