Tanpa mengurangi materi pembahasan mengenai masalah ancaman yang komponen-komponennya telah dibicarakan dalam pertemuan-pertemuan Wantanas terdahulu, maka di dalam paparan i ni sebagai pelengkap akan dibahas ancaman kekuatan militer dari luar menurut perspektif hukum internasional yang hanya meliputi ancaman kekerasan militer yang dapat dilakukan terhadap sesuatu negara dalam hal negara tersebut melakukan ancaman dan pelanggaran perdamaian serta tindakan agresi terhadap negara lain. Di samping itu juga ada ancaman kekerasan militer lainnya dalam hal sesuatu negara melakukan tindakan yang dianggap provokatif dan bisa mengancam keamanan negara lain yang dilakukan dalam kaitannya dengan gerakan-gerakan separatisme dan penangannya dari segi hukum internasional
Copyrights © 2003