ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2000: HARIAN PIKIRAN RAKYAT

MENYANTUNI ANAK CERDAS INDONESIA

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2010

Abstract

Pada beberapa hari yang lalu Subordinates Courts Singapura sempat menjadi pusat perhatian dunia.  Pasalnya di tempat itu ada seorang anak cerdas dari Indonesia berusia 15 tahun, yang berinisial HC,  tengah diadili berdasarkan hukum yang berlaku di negara setempat. Anak malang dari Kota Malang, Jawa Timur lulusan SLTP tersebut dituduh "usil" dengan melakukan hacking  yang dikategori sebagai kejahatan maha canggih (cyber crime).       Kombinasi kecerdasan dan kenakalan anak tersebut  ternyata telah mengakibatkan rusaknya salah satu  sistem teknologi informasi di Singapura. Akibat tindakan HC tersebut maka Data Storage Ins-titute (DTI) serta MTL Instruments Pte. Ltd. Singapura mengalami kerugian dan kehilangan layanan jaringan komputer. Secara ekonomis kerugian yang harus ditanggung lembaga ini teramat besar; di samping lembaga ini konon sempat mengalami penurunan kepercaya-an publik dalam soal manajemen informatika.       Atas perbuatannya yang merugikan itu,  HC diancam pidana penjara selama 16 tahun dan ditambah harus membayar denda sebe-sar 800.000 dolar Singapura atau sekitar 400 juta rupiah.        Berbeda dengan peraturan kita di Indonesia, rupanya pera-turan peradilan anak di Singapura memang sangat ketat. Barangkali  hal ini justru dimaksudkan untuk memproteksi anak-anak Singapura supaya tidak melakukan kejahatan  atau  tindakan kriminalitas yang merugikan pihak lain maupun dirinya sendiri.  Nyatanya anak-anak Singapura sendiri memang relatif sedikit yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik di negeri sendiri maupun di negara lain; sebagaimana dengan yang dilakukan oleh HC dari Indonesia.

Copyrights © 2000