Pada beberapa hari yang lalu Subordinates Courts Singapura sempat menjadi pusat perhatian dunia. Pasalnya di tempat itu ada seorang anak cerdas dari Indonesia berusia 15 tahun, yang berinisial HC, tengah diadili berdasarkan hukum yang berlaku di negara setempat. Anak malang dari Kota Malang, Jawa Timur lulusan SLTP tersebut dituduh "usil" dengan melakukan hacking yang dikategori sebagai kejahatan maha canggih (cyber crime).      Kombinasi kecerdasan dan kenakalan anak tersebut ternyata telah mengakibatkan rusaknya salah satu sistem teknologi informasi di Singapura. Akibat tindakan HC tersebut maka Data Storage Ins-titute (DTI) serta MTL Instruments Pte. Ltd. Singapura mengalami kerugian dan kehilangan layanan jaringan komputer. Secara ekonomis kerugian yang harus ditanggung lembaga ini teramat besar; di samping lembaga ini konon sempat mengalami penurunan kepercaya-an publik dalam soal manajemen informatika.      Atas perbuatannya yang merugikan itu, HC diancam pidana penjara selama 16 tahun dan ditambah harus membayar denda sebe-sar 800.000 dolar Singapura atau sekitar 400 juta rupiah.       Berbeda dengan peraturan kita di Indonesia, rupanya pera-turan peradilan anak di Singapura memang sangat ketat. Barangkali hal ini justru dimaksudkan untuk memproteksi anak-anak Singapura supaya tidak melakukan kejahatan atau tindakan kriminalitas yang merugikan pihak lain maupun dirinya sendiri. Nyatanya anak-anak Singapura sendiri memang relatif sedikit yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik di negeri sendiri maupun di negara lain; sebagaimana dengan yang dilakukan oleh HC dari Indonesia.
Copyrights © 2000