Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang mana merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Hak atas tanah yang telah didaftarkan tersebut dapat mengandung cacat administratif, sehingga dapat diajukan pembatalan sertipikat tersebut. Prosedur penyelesaian gugatan pembatalan hak atas tanah ini perlu dibahas lebih lanjut, apakah melalui Badan Pertanahan Nasional, atau melalui lembaga pengadilan. Sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut dapat juga sedang dibebani dengan jaminan Hak Tanggungan, tentu saja dengan dibatalkannya sertipikat hak atas tanah tersebut akan menimbulkan implikasi lebih lanjut kepada proses penjaminan Hak Tanggungan yang melekat.The ownership of land rights, may be prooved by the registration status and the outcome of the certificate which become the authority of Badan Pertanahan Nasional. The registered land rights might consist of administrative flaw, so that it might be proposed for the cancellation. The procedure of the cancellation lawsuit must be discussed further, is the lawsuit through Badan Pertanahan Nasional, or must be through court process. The land rights certificate that is cancelled is probably becoming the security object, in this case, Hak Tanggungan object. This condition will definetely brought further implication to the Hak Tanggungan process that based on security law.
Copyrights © 2015