Tidak semua orang menyadari bahwa Sidang Tahunan 2001 yang berakhir tanggal 9 November 2001mempunyai makna tersendiri dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945.Tidak lain karena Sidang Tahunan tersebut oleh sementara pihak dipandang sebagai monumen kegagalan MPR RI dalam melaksanakan fungsinya melakukan amandemen UUD 1945, yaitu tidak berhasil mengubah pasal 2 ayat (1) tentang struktur MPR,tetapi sebaliknya ada pihak lain, yang memandang bahwa tidak diubahnya pasal 2 ayat (1) tentang MPR RI melalui prosedur pemungutan suara sebagai suatu kearifan MPR yang pantas dicatat dalam sejarah menyelamatkan sistem ketatanegaraan yang khas Indonesia yang telah diletakkan oleh para pendiri republik
Copyrights © 2002