presidensial dengan masa jabatan- yang pasti, yaitu lima tahun (pasal 7). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 6). Sesudah memegang jabatannya selama masa lima tahun, presiden dapat dipilih kembali (pasal 7). Presiden dapat dipecat dalam masa jabatannya oleh Sidang Istimewa MPR bila DPR dan kemudian MPR menilai presiden sungguh melanggar GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR (Penjelasan UUD 1945) dan atau melanggar UUD 1945 (Ref sumpah jabatan presiden, pasal 9). Bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, diganti oleh wakil presiden sampai habis batas waktunya (pasal 8).
Copyrights © 1998