Definisi, komponen, dan karakteristik hukum asuransi, jenis usaha asuransi, bentuk badan hukum, dan metode kepemilikan perusahaan asuransi menjadi topik penelitian ini. Selain itu, penelitian ini menyelidiki dasar hukum yang digunakan dalam sistem hukum positif Indonesia untuk mengatur kontrak asuransi. Selain itu, penelitian ini berfokus pada pengembangan asuransi syariah, yang meliputi definisi, karakteristik, dan dasar hukumnya dari perspektif hukum Islam dan peraturan nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang luas tentang struktur hukum asuransi, serta perbedaan penting antara asuransi konvensional dan syariah. Hal ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengembangan sistem hukum asuransi yang adil, transparan, dan nasional dan sesuai dengan syariah tergantung pada hasil penelitian ini
Copyrights © 2025