Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi yang mengubah pola hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Perjanjian jual beli online memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perjanjian konvensional, terutama karena minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta terbatasnya transparansi informasi. Hal ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kerugian pada pihak konsumen serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada konsumen. Dalam praktiknya, akad jual beli online menggunakan media digital sebagai sarana ijab qabul, seperti melalui aplikasi atau platform e-commerce, dengan mekanisme yang sudah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 146 Tahun 2021. Prinsip kejujuran, keterbukaan informasi produk, dan perlindungan hak konsumen menjadi landasan utama agar transaksi online sesuai dengan nilai-nilai syariah dan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Studi ini mengkaji bagaimana penerapan akad dalam jual beli online dan relevansinya dengan tuntunan hukum Islam di era digital.
Copyrights © 2025