Bansi (Jurnal Bisnis Manajemen Akuntansi)
Vol. 5 No. 1 (2025)

Analisis Hukum Jual Beli Online dalam Perspektif Syariat Islam

Ubaid Aisyul Hana (Unknown)
Nur mufidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2025

Abstract

 Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi yang mengubah pola hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Perjanjian jual beli online memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perjanjian konvensional, terutama karena minimnya interaksi langsung antara penjual dan pembeli serta terbatasnya transparansi informasi. Hal ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi kerugian pada pihak konsumen serta menyebabkan terjadinya penipuan kepada konsumen. Dalam praktiknya, akad jual beli online menggunakan media digital sebagai sarana ijab qabul, seperti melalui aplikasi atau platform e-commerce, dengan mekanisme yang sudah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 146 Tahun 2021. Prinsip kejujuran, keterbukaan informasi produk, dan perlindungan hak konsumen menjadi landasan utama agar transaksi online sesuai dengan nilai-nilai syariah dan dapat mendorong perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan. Studi ini mengkaji bagaimana penerapan akad dalam jual beli online dan relevansinya dengan tuntunan hukum Islam di era digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

BANSI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Other

Description

BANSI - Jurnal Bisnis Manajemen Akutansi adalah sebuah jurnal blind peer-review yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas dalam bidang bisnis, manajemen, dan akutansi. jurnal BANSI diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan april, agustus dan desember oleh Yayasan ...