Sejak era digitalisasi, sektor perdagangan dan konsumsi masyarakat Indonesia saat ini telah mengalami banyak sekali pertumbuhan yang sangat cepat. Selain itu, berbagai kemungkinan pelanggaran hak konsumen kini kian meningkat, mulai dari informasi palsu hingga produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Oleh karena itu, lembaga perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Organisasi ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan melindungi hak-hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang akurat, dan keadilan dalam transaksi berdasarkan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, aktivitas lembaga ini meningkatkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga sistem ekonomi yang sehat untuk melindungi para konsumen. Penelitian ini menunjukkan betapa efektifnya lembaga perlindungan konsumen dan betapa sulitnya melindungi hak- hak konsumen di era digital dan globalisasi.
Copyrights © 2025