Latar belakang: Konflik antar ahli waris kerap terjadi ketika salah satu pihak menguasai harta peninggalan secara sepihak, mengabaikan hak pihak lain, dan memicu permasalahan hukum. Perkara No. 35/Pdt.G/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan menjadi contoh nyata, di mana tanah Hak Guna Bangunan seluas 801 m² dikuasai tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, menelaah putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum untuk mengidentifikasi pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hasil penelitian: Tindakan tergugat terbukti melanggar hak ahli waris lain, menimbulkan kerugian berupa penurunan nilai properti akibat tidak terawat, serta memiliki hubungan kausal dengan kerugian tersebut. Majelis hakim memutus tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mengosongkan objek sengketa serta membayar ganti rugi. Kesimpulan: Temuan ini menegaskan penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks waris, memperluas pemahaman konsep onrechtmatige daad pada hubungan kekeluargaan, dan memberikan preseden bagi penyelesaian sengketa serupa. Kepastian hukum dan dokumen waris yang sah menjadi kunci pencegahan konflik di masa depan.
Copyrights © 2025