Mahar merupakan pemberian yang tulus dari calon suami kepada calon istri. Mahar itu bisa berupa uang, barang atau jasa tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Mahar adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami kepada istri. Mahar merupakan hak istri. Besar kecilnya mahar sangat ditentukan kemampuan calon suami, serta adat dan kebiasaan suatu masyarakat. Penelitian ini untuk mengetahui apakah mahar seluruh harta diperboleh dalam Islam. Sebagaimana telah terjadi pemberian mahar seluruh harta dalam kasus pernikahan Nur Hidayat dengan pasangan pilihan hatinya Sukatin, dengan mahar seluruh harta bendanya yaitu rumah dan tanah kebun. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji literature-literatur yang terkait dengan judul penelitian. Selanjutnya melakukan analisis diskriptif. Hasil dari dari penelitian ini adalah bahwa tidak ada batas maksimun mahar yang diberikan oleh calon suami. Jika calon suami mempunyai kemampuan untuk memberikan mahar tertinggi, tidak ada larangan dalam syariat Agama, bahkan dengan seluruh harta yang dimilikinya. Agama membolehkan pemberian mahar dengan seluruh harta dengan dasar sukarela tidak ada paksaan dan disetujui kedua belah pihak. Akan tetapi Islam mengajarkan kemudahan kepada umatnya tentang memberikan mahar kepada istri. Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW memudahkan tidak menyulitkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Nikah adalah wujud ibadah. Rasul meminta umatnya untuk memberikan mahar yang meringankan.Kata Kunci: Mahar, Seluruh Harta, Hukum Islam
Copyrights © 2024