Penelitian ini bertujuan untuk mengulas upaya pemerintah Indonesia dalam mempercepat transisi dari kendaraan bahan bakar fosil menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur atas peraturan perundang-undangan mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan penelitian sebelumnya yang relevan sampai dengan bulan Agustus 2023. Pemerintah Indonesia telah menyusun grand design dalam percepatan transisi menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjabarkan strategi yang dilakukan pemerintah dalam transisi menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai salah satunya melalui aspek fiskal dan non-fiskal yaitu insentif perpajakan dan pemberian subsidi pembelian, serta penyediaan infrastruktur untuk mendukung percepatan program ini. Namun dalam implementasinya, belum seluruhnya strategi dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 diturunkan melalui peraturan pelaksanaan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan kepada institusi pemerintah dan menambah referensi penelitian mengenai transisi menuju teknologi ramah lingkungan dalam mewujudkan clean environment.
Copyrights © 2024