ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
1988: HARIAN WAWASAN

MASALAH KEBEBASAN AKADEMIK MAHASISWA

Supriyoko, Ki (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2010

Abstract

       Semenjak pemerintah kita membuka kesempatan pada masya-rakat luas untuk memberi masukan, kritik, dan saran untuk perbaikan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasio nal (RUUPN),  maka masalah kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi perguruan tinggi menjadi topik yang banyak dibicarakan orang.       Pada waktu  Panitya Khusus (Pansus) mulai membuka pertemuan atau sidang tentang pembahasan RUUPN beberapa hari yang lalu maka masalah kebebasan akademik, terutama bagi para mahasiswa, ternyata menjadi hangat kembali. Beberapa fraksi yang setia mengikuti jalannya sidang dengan cukup gencar telah mengajukan pendapatnya tentang kebebasan akademik tersebut.       Apabila Fraksi ABRI dalam sidang tersebut menilai bahwasanya rumusan yang terkandung dalam Pasal 25 RUUPN, yaitu pasal yang mengatur tentang kebebasan akademik, maupun penje-lasannya belum mencerminkan dijaminnya unsur kebebasan yang dimiliki oleh para mahasiswa di perguruan tinggi; maka Fraksi PDI menilai bahwa rumusan tersebut masih kurang mendasar dan terinci, sehingga masih perlu untuk diperbaiki dan disempurnakan perumusannya.       Sementara itu Fraksi PPP juga menilai bahwa rumusan Pasal 25 RUUPN belumlah menggambarkan permasalahan yang sebenarnya. Selanjutnya fraksi ini mengusulkan agar dibedakan antara pengertian kebebasan akademik dengan kebebasan mimbar; sekaligus mengusulkan agar mahasiswa dapat menikmati kebebasan yang pertama.

Copyrights © 1988