Keadilan merupakan nilai moral dan institusional yang sangat penting dalam membentuk struktur hukum, masyarakat, dan iman. Studi ini menyajikan tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review/SLR) dengan pendekatan PRISMA untuk mensintesiskan dan menganalisis secara kritis konsep keadilan dari perspektif sistem hukum sekuler dan teologi Kristen. Keadilan dalam hukum menekankan pada keadilan prosedural, kesetaraan di hadapan hukum, dan rasionalitas formal. Sebaliknya, dalam teologi Kristen, keadilan dipahami sebagai perwujudan kasih Allah yang restoratif, penuh belas kasih, dan berpihak kepada yang tertindas. Dengan menelaah pemikiran tokoh-tokoh seperti Agustinus, Thomas Aquinas, Reinhold Niebuhr, dan Nicholas Wolterstorff, artikel ini mengungkap dimensi moral dan relasional dari keadilan Kristen. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi pendekatan hukum dan teologi Kristen dapat memperkaya pemahaman keadilan secara lebih menyeluruh dan etis dalam masyarakat pluralistik. Sintesis ini penting untuk membangun kebijakan publik yang adil dan etika hukum yang manusiawi. Kajian ini juga menegaskan bahwa iman memiliki peran vital dalam memotivasi tindakan keadilan sosial. Pada akhirnya, keadilan dipahami bukan hanya sebagai norma legal, tetapi sebagai komitmen moral yang transformatif dan berakar pada kasih serta iman yang aktif.
Copyrights © 2025