Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Agung No. 555 K/Pdt/2025 terhadap praktik bisnis di Indonesia, khususnya terkait dengan wanprestasi dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang mengkaji putusan pengadilan dan ketentuan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung memperkuat prinsip kepatuhan terhadap kontrak bisnis dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kontrak di Indonesia dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap perjanjian. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas dalam hubungan bisnis antar perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia menangani kasus wanprestasi dan peran hukum dalam menjaga integritas dan kelangsungan bisnis di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap kontrak dan mengurangi potensi sengketa.
Copyrights © 2025