Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah ditandatangani oleh Presiden Soesila Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Mei 2005 yang lalu. Salah satu ketentuan yang dimuat dalam PP ini menyangkut kategori satuan pendi-dikan formal, yaitu sekolah dan madrasah.        Dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) dan (3) disebutkan dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memi-liki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam Kategori Mandiri, dan sekolah/ madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam Kategori Standar.        Selanjutnya masih dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional. Terkait dengan penuntasan wajib belajar, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan wajib belajar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sisdiknas terlepas dari apakah sekolah/madrasah termasuk dalam kategori mandiri atau standar.
Copyrights © 2005