Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penulisan karya ilmiah menimbulkan pertanyaan hukum dan etika, khususnya terkait dengan integritas akademik dan potensi plagiat. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: (1) pengaturan hukum terkait kedudukan produk AI dalam karya ilmiah di perguruan tinggi Indonesia, dan (2) bentuk pertanggungjawaban hukum atas penggunaan AI dalam konteks pelanggaran akademik. Metode yang digunakan adalah pendekatan perbandingan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan sumber hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mengacu pada peraturan lama, terutama UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sanksi pidana dan administratif atas tindakan plagiat. Selain itu, Permendikbud No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik menyebutkan pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiat, namun belum mengatur secara spesifik peran AI dalam kepengarangan. Temuan ini menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pemanfaatan AI dalam karya ilmiah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengatur batas etis dan hukum penggunaan AI guna menjaga integritas akademik.
Copyrights © 2025