Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan pengaruh yang signifikan di berbagai bidang, termasuk sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum, AI mulai dimanfaatkan untuk mendukung proses penegakan hukum, seperti analisis data, pemetaan risiko residivisme, dan asistensi dalam penyusunan putusan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan penggunaan AI serta perkembangan pengaturan terkait AI menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis kasus mengenai praktik penggunaan teknologi AI dalam sistem hukum di Indonesia, serta perbandingan dengan negara lainnya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur pertanggungjawaban pidana atas penggunaan AI dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Indonesia segera merumuskan regulasi hukum positif yang mengatur aspek tanggung jawab, etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI di bidang peradilan pidana. Langkah ini sangat penting untuk memastikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di tengah pesatnya perkembangan era digital.
Copyrights © 2025