Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan Peraturan Hukum dan Implementasi Peraturan Hukum Alokasi Anggaran Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai serta untuk mendeskripsikan Hasil Evaluasi Peraturan Hukum Alokasi Anggaran Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Kualitatif. Peneliti menggunakan jenis penelitian studi kasus. Penelitian dilakukan di Desa Duren Sawahan Nganjuk. Teknik pengumpulan data penelitian terdiri dari observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan (1) Peraturan Hukum Alokasi Anggaran Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan selaras dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022. (2) Implementasi Peraturan Hukum Alokasi Anggaran Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yaitu masyarakat lebih disiplin dengan Peraturan Pemerintah Desa, Semakin Dekat dengan Pemerintah Desa, dan meringankan beban masyarakat kurang mampu/miskin. (3) Evaluasi Peraturan Hukum Alokasi Anggaran Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yaitu dari faktor eksternal meliputi lingkungan masyarakat, dan media sosial.
Copyrights © 2023