Desa Budaya Pampang merupakan kawasan wisata budaya yang berada di Kecamatan Samarinda Utara. Jumlah wisatawan yang berkunjung terus mengalami peningkatan. Wisatawan datang untuk melihat festival budaya, kesenian dan identitas khas masyarakat suku Dayak. Masyarakat Desa Budaya Pampang masih sangat menjaga kelestarian budaya dan lingkungan alam sekitarnya. Peran pemerintah Kecamatan Samarinda Utara sangat dibutuhkan dalam upaya memberdayakan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara dalam pemberdayaan masyarakat Desa Budaya Pampang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini berkaitan dengan tema entitas sosial dan kultural masyarakat dalam pola pembangunan masyarakat Desa Budaya Pampang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara sebagai regulator adalah mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaksanakan kebijakan dengan acuan Peraturan Wali Kota. Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah melibatkan seluruh pihak pemerintah, masyarakat dan swasta atau perusahaan. Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah memberikan fasilitas dan akses permodalan berupa swakelola. Peran pemerintah sebagai katalisator adalah mendukung dan mempromosikan pengembangan budaya Pampang menjadi religius dan berskala internasional.
Copyrights © 2024