Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah berupaya untuk memasukkan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasionalnya sejak memperoleh kemerdekaan, khususnya di bidang pengadilan agama dan hukum keluarga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana hukum Indonesia memasukkan hukum Islam dan untuk mengidentifikasi kesulitan dalam mengintegrasikannya dengan struktur hukum negara. Evaluasi literatur kualitatif menggunakan berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan materi terkait, adalah metodologi yang digunakan dalam penelitian ini. Menurut hasil penelitian, hukum nasional Indonesia sangat memasukkan hukum Islam. Prinsip-prinsipnya terwakili dalam pengadilan agama, zakat (sedekah), dan peraturan perkawinan. Namun ada juga hambatan sosial, politik, dan budaya terhadap hukum Islam. Meningkatkan kesadaran publik, menyesuaikan diri dengan situasi kontemporer, dan mereformasi hukum Islam melalui cara yang inklusif adalah beberapa cara untuk menyelesaikan masalah ini.
Copyrights © 2025