Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PGRI untuk membatalkan UU No.16 Tahun 2008 dan meminta pemerintah untuk memenuhi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maka dua hari kemudian Presiden SBY menyatakan pemerintah akan me-menuhi besaran anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2009.        Sebagaimana disebutkan dalam putusan MK RI No.13/PUU-VI/2008 tertanggal 13 Agustus 2008 Butir [4.2] secara eksplisit dikonklusi bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6% hingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945.        Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 15 Agustus 2008, Presiden SBY menyampaikan pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas rancang-an undang-undang tentang APBN 2009 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI. Pada kesempatan ini dengan disaksikan jutaan rakyat Indonesia, presiden menyatakan pemerintah akan memenuhi besaran anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Copyrights © 2008