Pembaharuan hukum pidana (penal reform) di bidang hukum pidana materiil (ius poenale) Indonesia pada induk (‘inang’) hukum pidana materiil berdasarkan asas lege generalis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS/Wetboek van Strafrecht), melalui produk hukum kodifikasi yang telah berjalan sejak tahun 1964 (terhitung dari Konsep Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana [KUHP] pertama) menjadi hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) telah mewujud menjadi kodifikasi hukum positif (ius constitutum/ius positivum) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2024