Prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan paradigma normatif yang menekankan pada nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip ini menjadi pedoman utama bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik secara tertib, efisien, dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Good Governance dalam hukum administrasi negara Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Good Governance telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan serius terutama dalam hal akuntabilitas birokrasi dan partisipasi publik. Artikel ini menyarankan perlunya reformasi kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, serta digitalisasi sistem pemerintahan sebagai strategi penguatan prinsip Good Governance di bidang hukum administrasi.
Copyrights © 2024