Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 10 No 1 (2024): June

IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Armansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

Prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan paradigma normatif yang menekankan pada nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip ini menjadi pedoman utama bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik secara tertib, efisien, dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Good Governance dalam hukum administrasi negara Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Good Governance telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan serius terutama dalam hal akuntabilitas birokrasi dan partisipasi publik. Artikel ini menyarankan perlunya reformasi kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, serta digitalisasi sistem pemerintahan sebagai strategi penguatan prinsip Good Governance di bidang hukum administrasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...