ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN STMIK AMIKOM YOGYAKARTA
2007: HARIAN REPUBLIKA EDISI APRIL - JUNI 2007

PENGEMBANGAN INVESTASI PADA RASULULLAH (2)

Suyanto, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2009

Abstract

Metode lainnya untuk menginvestasikan tabungan adalah utang tanpa bunga         (qardul hasan). Meminjamkan uang tanpa bunga sangat dianjurkan dan merupakan amal baik seperti disebutkan Al-Qur’an sebagai berikut : ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al Baqarah 245). ”Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan pinjaman itu untuknya dan dia kan memperoleh pahala yang banyak.” (Al Hadiid 11). ”Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah, pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka dan bagi mereka memperoleh pahala yang banyak.” (Al Hadiid 18). ”Jika kamu meminjamkan kepada Allah, pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (At Taghaabun 17). Anjuran tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat untuk meminjamkan harta dan kekayaan mereka kepada produsen untuk dapat dimanfaatkan. Dengan demikian, selain efisiensi produksi dan kesejahteraan konsumen yang meningkat, kepuasan batin pemberi modal juga meningkat. Walaupun memberi pinjaman tanpa bunga dianggap bukan dari bagian kegiatan investasi dari sisi ilmu ekonomi murni, namun dari sisi Al-Qur’an, tindakan ini merupakan kegiatan yang produktif mengingat tingkat pengembaliannya sepuluh kali lipat atau lebih. Karena itu dalam pandangan seorang muslim meminjamkan tanpa bunga merupakan satu investasi dengan return yang jelas dan aman. Karenanya, sejak kebijakan qard hasan ini disampaikan kepada masyarakat mereka segera melaksanakannya dengan tujuan mendapatkan ridha Allah. Dari sudut pandang makroekonomi, pinjaman tanpa bunga akan menciptakan suatu sistem efisiensi dana untuk produksi atau kaonsumsi dengan asumsi yang meminjamkan dan yang meminjam memiliki informasi yang sempurna. Dana pinjaman ini biasanya dibayar tepat waktu dan tanpa biaya administrasi. Karena itu, sistem ini mendorong peningkatan kesejahteraan umum dan ekspansi agreate supply ( persediaan barang dan jasa secara agregat/ keseluruhan) (Sadr, 1989). Metode ketiga untuk menyalurkan tabungan dalam kegiatan investasi adalah infak dan waqaf. Karena terdapat unsur religi dan spiritual dalam dua hal ini kaum muslim menunjukkan antusiasmenya untuk melakukan infak dan waqaf. Antusiame dalam berinfak begitu besar sehingga kaum muslim melakukan Itar (mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri). Al-Qur’an sangat menganjurkan kebiasaan tersebut. Wakaf pertama kali dalam Islam adalah wakaf Rasulullah, yaitu berinfaq dan mewakafkan tujuh kebun di Madinah setelah kepulangannya dari perang Uhud kepada fakir miskin dan ibnu sabil serta para kerabat. Sahabat yang pertama kali mewakafkan adalah Umar bin Khattab dengan kurma. Abu Bakar mewakafkan tanahnya yang berada di Mekah dan Ali bin Abi Thalib mewakafkan sebagian harta yang ia miliki kepada fakir miskin dan orang yang dalam jalan Allah serta para kerabat dekat dan jauh.“Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang yang beruntung (Al Hasyr 9).  

Copyrights © 2007