Hukum agraria/pertanahan terbentuk berdasarkan UUD 1945 yang mewajibkan penggunaan tanah bagi kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, tanah merupakan hak seluruh warga negara yang kepemilikannya dapat dilindungi melalui pendaftaran tanah yang melahirkan sertifikat, namun saat ini banyaknya muncul sertifikat palsu dan tak jarang juga muncul sertifikat asli namun palsu atau yang biasa disebut dengan sertifikat ganda (overlapping). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tiga aspek utama terkait kasus overlapping di Kecamatan Labuhan Ratu, yaitu untuk menganalisis 1) faktor yang menyebabkan terjadinya Overlapping; 2) proses pembuktian hak milik atas tanah yang terjadi karena sertifikat ganda atau overlapping; dan 3) penyelesaian sangketa tanah akibat overlapping di Kecamatan Labuhan Ratu berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara No. 167/Pdt.G/2019/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overlapping disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kelalaian petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemekaran wilayah yang berdampak pada perubahan tata ruang oleh Pemerintah Kota, keberadaan mafia tanah, serta kesalahan administratif dan prosedural. Proses pembuktian sertifikat tanah dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, seperti pengecekan ulang terhadap objek sengketa, analisis kasus sengketa, gelar perkara, pengkajian blokir Sertifikat Hak Milik (SHM), pemeriksaan lapangan, ploting peta, paparan kasus, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan pembatalan salah satu sertifikat dari pihak yang bersengketa. Di sisi lain, pembuktian dalam proses pengadilan dilakukan dengan cara menghadirkan data, fakta, dan saksi. Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 142 RBg dan Pasal 1365 KUHPerdata, serta menggunakan hati nurani untuk menilai kebenaran dan keadilan dalam memberikan keputusan.
Copyrights © 2025